Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti: Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
· Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
· Hak membela negara
· Hak berpendapat
· Hak kemerdekaan memeluk agama
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
· Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
· Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
· Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
· Kewajiban membela negara
· Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
· Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
· Hak negara untuk dibela
· Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Selain itu merupakan akhlak kita terhadap Negara adalah dengan membantu wetiap warga negaranya untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Karena dengan demikian berarti kita juga turut serta membantu Negara untuk memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh wetiap warga negaranya.
Seberapa besar cinta kita terhadap Negara dapat juga berarti sebesar itu pula rasa syukur kita kepada Allah terhadap segala karunia yang telah diberikan Allah kepada kita. Tidak dapat kita pungkiri bahwa Negara yang di dalamnya terdapat tanah tempat kita tinggal serta air yang kita minum dan udara yang kita hirup segalanya adalah anugrah dari Ilahi Rabbi yang wajib kita syukuri. Rasa syukur itu seharusnya dapat kita tunjukkan tidak hanya dengan kata-kata tapi juga dengan perbuatan.
Jika dahulu nenek moyang kita bertempur berjuan menumpahkan darah dan mengorbankan hartanya demi mempertahankan anugrah yang Allah SWT telah berikan kepada mereka, maka kita sebagai anak bangsa, wajib menjaga apa yang telah mereka perjuangkan dengan melaksanakan segala kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara ini.
catatan kaki:
* gendoetblog.blogspot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar